Dr. M. Sulthon, M.A dan Imam Syafi’i, M.H
Ukuran: 14×20 cm
Editor: Tim Shafiyah
Desain Cover: Mauleed
Penerbit:
Shafiyah publisher
Pondok Pesantren Shafiyah Jl. Ali Sakti No.9 Dsn Sidomulyo, Gitik, Rogojampi, Banyuwangi
55.000
118 hlm
Cetakan Pertama, Desember 2023
Kajian hukum Islam (fikih) yang terdapat dalam lembaran-lembaran kitab kuning dari berbagai madzhab, merupakan hasil pergulatan pemikiran seorang mujtahid yang merefleksikan dinamika realitas masyarakat dengan tarikan-tarikan budaya, unsur-unsur sosio-kultural dan tak jarang disebabkan oleh politik pada satu daerah dan era tertentu. Maka menjadi tidak mungkin untuk menerapkannya secara ‘hitam-putih’ pada lapangan realitas yang berbeda. Karena untuk menghukumi persoalan kontemporer tidak selalu dapat diberlakukan hukum yang telah diterapkan pada masa lampau. Dalam problem ini, fikih akan menjadi statis, bahkan ia akan terbatukan dan terfosilkan.
Oleh sebab itu, faktor ‘keterdisinian’ dan ‘keterkinian’ menempati rating pertama dalam memahami karakter fleksibelitas dalam fikih. Karakter fikih adalah dinamis, fleksibel dan lentur yang selalu diterima di tempat dan waktu manapun. Bagaimana Nabi berinteraksi dengan para sahabat menghadapi realitas sosiologis tidak mengalami problematika metodologis. Karena fikih merupakan produk yang antara teks dan realitas. Hal mana al-Qur`an dan Hadis sebagai sumber utama hukum Islam juga datang menyapa manusia melalui proses dialektika. Mewujudkan Islam yang dapat beradaptasiterhadap kearifan lokal (local wisdom) dan budaya setempat

