Dr. Imam Syafi’i, M.H.
Realitas kehidupan terus berkembang, sementara wahyu telah selesai diturunkan. Perubahan zaman, adat, kondisi sosial, dan kemajuan ilmu pengetahuan menghadirkan persoalan baru yang menuntut hukum Islam tetap responsif tanpa kehilangan pijakan syariat. Dalam konteks inilah ijtihad dan istinbāt al-aḥkām menjadi penting sebagai jembatan antara kesetiaan terhadap teks dan tuntutan realitas.Buku ini mengkaji konsep dan metodologi istinbāt al-aḥkām, meliputi pendekatan kebahasaan, maqāṣid al-syarī‘ah, qiyās, istiḥsān, maṣlaḥah, ‘urf, serta perkembangan ijtihad kolektif. Pembahasan diperkaya dengan pemikiran Yūsuf al-Qaraḍāwī tentang ijtihad tarjīḥ intiqa’ī, ibdā‘ī insyā’ī, dan perpaduan keduanya.Fokus utama buku ini adalah praktik istinbāt di Ma’had Aly Situbondo sebagai “laboratorium fikih” pesantren. Melalui kajian kitab kuning, penelusuran lintas mazhab, dan penggunaan perangkat uṣūl fikh, qawā‘id fiqhiyyah, serta qawā‘id maqāṣidiyyah, lembaga ini mengembangkan model istinbāt jamā‘ī bi al-taqsīm, yakni perumusan hukum secara kolektif-integratif melalui pembagian tugas yang sistematis.Model tersebut dikaji melalui berbagai persoalan hukum keluarga kontemporer, seperti nikah paksa, perkawinan lintas agama, poligami, hak anak di luar perkawinan, harta bersama, marital rape, pencatatan nikah, talak di pengadilan, iḥdād, dan childfree.Buku ini menegaskan bahwa pembaruan fikih tidak harus meninggalkan tradisi, melainkan dapat tumbuh melalui pembacaan kritis terhadap khazanah klasik, pemahaman realitas, dan ijtihad kolektif yang berorientasi pada kemaslahatan serta keadilan. Pengalaman Ma’had Aly menjadi bukti kontribusi metodologis pesantren dalam pengembangan hukum keluarga Islam yang kontekstual di Indonesia.
15,5 x 23 cm (UNESCO)
Rp.70.000,-

